Beranda | Artikel
SEMUA SAHABAT RASULULLAH ADALAH ADIL DAN HARAM HUKUMNYA MENCACI MAKI MEREKA
Selasa, 12 Januari 2021

Oleh :Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

A.TAQDIM

Para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang telah mendapatkan keridhaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka telah berjuang bersama Rasulullah untuk menegakkan Islam dan mendakwahkannya keberbagai pelosok negeri, sehingga kita dapat merasakan ni’matnya iman dan Islam. Perjuangan mereka dalam li’ila-i kalimatillah telah banyak menelan harta dan jiwa. Mereka adalah manusia yang sepenuhnya tunduk kepada Islam, benar-benar membela kepentingan umat Islam, setia kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa kompromi, mereka tunduk kepada hukum-hukum agama Allah, tujuan mereka adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah dan Sorga-Nya. Model dan corak kehidupan masyarakat Islam terwujud dalam kehidupan mereka sehari-hari, model masyarakat Islam seperti yang tercermin dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah benar-benar dipraktekkan oleh mereka dan hal yang seperti ini belum pernah kita jumpai dalam sejarah umat sejak dulu sampai hari ini. Hidup mereka dilandasi Iman, cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka selalu berjalan dalam prinsip-prinsip yang telah digariskan Allah.

 

Persoalan ‘Adalatus Shahabah (Keadilan Shahabat) sudah diyakini oleh umat Islam dari masa Shahabat sampai hari ini, bahwa merekalah orang-orang yang adil dan benar. Tetapi dalam rangkaian sejarah yang panjang ada saja kelompok yang selalu merongrong eksitensi perjuangan mereka bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelompok/golongan ini mengaku diri mereka “Islam” ? Mereka lebih terkenal dengan nama “kelompok Syi’ah atau agama Syi’ah” karena aqidah mereka berbeda dengan aqidah kaum muslimin. Agama Syi’ah yang dianut sekarang ini adalah Agama Syi’ah Immamiyah Itsna ‘Asy’ariyah. Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asy’ariyah sejak dulu sampai hari ini telah sepakat mengkafirkan ketiga Khulafa’ur Rasyidin (mengecualikan Ali bin Abi Thalib) dan semua shahabat sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali 3 atau 4 shahabat. Semua buku-buku mereka dipenuhi dengan caci makian, penghinaan, dan laknat kepada Khulafa’ur Rasyidin dan shahabat-shahabat yang lainnya. Di dalam kitab Al-Furu’ul Kaafi jilid 3 fatsal Kitabur Raudhah hal.115 karangan Al-Kulaini disebutkan : Bahwa ada seorang murid Muhammad Al-Baqir bertanya tentang Abu Bakar dan Umar. Lalu ia jawab : “Tidak ada seorangpun yang mati dari kalangan kami (Syi’ah) melainkan benci dan murka kepada Abu Bakar dan Umar”. Bahkan Khumaini dalam kitabnya Kasyful Asrar hal. 113-114 (cet. Persia) menuduh para shahabat kafir. Wal-‘Iyaadzu billah. [1]

 

 Pengikut agama Syi’ah di Indonesia yang terdiri dari cendikiawan, mahasiswa dan orang-orang awam berusaha mencari-cari kesalahan individu dan meragukan ‘adalah (keadilan) mereka para shahabat, untuk menguatkan aqidah mereka yang rusak tentang shahabat dan tujuannya untuk merusak Agama Islam, karena bila shahabat sudah dicela maka otomatis Al-Qur’an dan Sunnah dicela, karena merekalah (shahabat) yang pertama kali menerima risalah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengikut agama Syi’ah berusaha agar Islam ini hancur.

 

Membicarakan sikap dan kedudukan shahabat dan mengkritiknya berarti mengkritik Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meragukan keadilan mereka berarti meragukan kesaksian Allah dan pujian Allah serta pujian Rasulnya terhadap mereka.

 

Orang-orang Syi’ah mengkritik para shahabat dengan menggunakan portongan-potongan ayat Qur’an dan hadits Nabi untuk kepentingan hawa nafsu mereka, dan meninggalkan puluhan ayat dan ratusan hadits Nabi yang shahih yang memuji keadilan shahabat.

 

 Standar nilai dan tolok ukur prilaku mereka yang tepat adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai penguat adalah pendapat Jumhur Ulama kaum Muslimin. Oleh karena itu penulis akan paparkan nash-nash tentang ‘adalah shahabat.

 

Daftar isi :

  1. TAQDIM
  2. DIFINISI SHAHABAT
  3. BAGAIMANA BISA DIKETAHUI SESEORANG ITU DIKATAKAN SHAHABAT?
  4. MAKNA ‘ADALATUS SHAHABAH
  5. DALIL-DALIL TENTANG KEADILAN SHAHABAT DARI AL-QUR’AN DAN SUNNAH.
  6. IJMA ‘ULAMA TENTANG ‘ADAALAH (KEADILAN0 SEMUA SHAHABAT RASULULLAH.
  7. SIKAP PARA ULAMA TENTANG PERSELISIHAN YANG TERJADI DI ANTARA PARA SHAHABAT.
  8. PARA SHAHABAT TIDAK MA’SHUM.
  9. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG ORANG-ORANG YANG MENCACI MAKI/MENGHINA PARA SHAHABAT RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.
  10. KHATIMAH.
  11. KESIMPULAN.
  12. Footnote

 

B.DIFINISI SHAHABAT

  • 1.Menurut Lughah (Bahasa).

صحابي  Shahabi diambil dari kata-kata صحبة = Persahabatan, dan bukan diambil dari ukuran tertentu yakni harus lama bersahabat, hal ini tidak demikian, bahkan persahabatan ini berlaku untuk setiap orang yang menemani orang lain sebentar atau lama. Maka dapat dikatakan seseorang menemani si fulan dalam satu masa, setahun, sebulan, sehari atau sejam. Jadi persahabatan bisa saja sebentar atau lama.

 Abu Bakar Al-Baqilani (338-403H) berkata : “Berdasarkan defenisi bahasa ini, maka wajib berlaku difinisi ini terhadap orang yang bersahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kendatipun hanya sejam di siang hari. Inilah asal kata dari kalimat Shahabat ini”. [2]

 

  • 2.Menurut Istilah Ulama Ahli Hadits.

 Kata Ibnu Katsir : “Shahabat adalah orang Islam yang bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun waktu bertemu dengan beliau tidak lama dan tidak meriwayatkan satu hadits pun dari beliau”.

Kata Ibnu Katsir :” Ini pendapat Jumhur Ulama Salaf dan Khalaf (=Ulama terdahulu dan belakangan)”. [3]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani melengkapi definisi Ibnu Katsir, ia Berkata :”Definisi yang paling shahih tentang Shahabat yang telah aku teliti ialah : “Orang yang berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beriman dan wafat dalam keadaan Islam”. Masuk dalam difinisi ini ialah orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik lama atau sebentar, baik meriwayatkan hadits dari beliau atau tidak, baik ikut berperang bersama beliau atau tidak. Demikian juga orang yang pernah melihat beliau sekalipun tidak duduk dalam majelis beliau, atau orang yang tidak pernah melihat beliau karena buta. Masuk dalam definisi ini orang yang beriman lalu murtad kemudian kembali lagi kedalam Islam dan wafat dalam keadaan Islam seperti Asy’ats bin Qais. Kemudian yang tidak termasuk dari definisi shahabat ialah :

  1. Orang yang bertemu beliau dalam keadaan kafir meskipun dia masuk Islam sesudah itu (yakni sesudah wafat beliau).
  2. Orang yang beriman kepada Nabi Isa dari ahli kitab sebelum diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dia tidak beriman kepada beliau.
  3. Orang yang beriman kepada beliau kemudian murtad dan wafat dalam keadaan murtad. Wal’iyaadzu billah. [4]

 

Keluar pula dari definisi shahabat ialah orang-orang munafik meskipun mereka bergaul dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah dan Rasul-Nya mencela orang-orang munafik, dan nifaq lawan dari iman, dan Allah memasukkan orang munafik tergolong orang-orang yang sesat kafir dan ahli neraka [Lihat : Al-Qur’an surat An-Nisaa/4 : 137,138,141,142,143,145. Juga surat Ali Imran/3 : 8 – 20].

Sistim mu’amalah yang diterapkan oleh Rasulullah dan para shahabat dalam bergaul dengan orang-orang munafiqin jelas menunjukan bahwa shahabat bukanlah munafiqin dan munafiqin bukanlah shahabat. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa diantara shahabat ada yang munafik !!! Ayat-ayat Al-Qur’an dengan jelas membedakan mereka :

  1. Allah menyuruh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi orang-orang kafir dan munafiq [At-Taubah/9:73, At-Tahriim/66:9], sedangkan kepada orang-orang yang beriman , Allah menyuruh beliau menyayangi mereka [Asy-Syu’araa’/26 :215, Al-Fath/48:29].
  2. Orang-orang munafiq tidak mendapat ampunan dari Allah [At-Taubah/9:80, Al-Munafiquun/63:6], sedangkan orang-orang beriman mendapatkan ampunan dari Allah [Muhammad/47:19].
  3. Nabi, para shahabat dan orang-orang yang beriman dilarang menyalatkan mayat munafiqin [At-Taubah/9:84] sedangkan mayat orang yang beriman wajib di shalatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Dan ayat-ayat lain serta hadits yang membedakan mereka.

 

  • 3.Pendapat Ulama Tentang Definisi Shahabat.

Definisi yang diberikan oleh Ibnu Hajar merupakan definisi Jumhur Ulama di antara mereka ialah Imam Bukhari, Imam Ahmad, Imam Madini, Al’iraqi, Al-Khatib, Al-Baghdadi, Suyuti dll. Ibnu Hajar berkata : Inilah pendapat yang paling kuat. Di antara ahli Ushul Fiqih yang berpendapat demikian Ibnul Hajib, Al-Amidi dan lain-lain.[5]

 


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/semua-sahabat-rasulullah-adalah-adil-dan-haram-hukumnya-mencaci-maki-mereka/